Gambar

Gambar

Terkuak! Pengisian Pertalite Berulang di SPBU Ciherang Pondok Bogor, GM SPBU Audit CCTV dan Transaksi, APH serta BPH Migas Diminta Turun Tangan

Tim Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-31T15:03:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


KABUPATEN BOGOR, RNO — Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.167.17, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kian menuai sorotan tajam publik. Aksi pengisian berulang yang melibatkan kendaraan tertentu serta pengakuan operator memantik desakan keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPH Migas segera melakukan investigasi mendalam.


Sebelumnya, dalam pantauan di lapangan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB, terindikasi adanya praktik pengisian Pertalite berulang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Lebih mengejutkan lagi, operator SPBU bernama Aziz secara terbuka mengakui menerima kelebihan uang berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 pada setiap kali pengisian.


Audit Internal GM SPBU dan Sorotan Sistem Transaksi


Menanggapi temuan tersebut, General Manager (GM) SPBU, Sudarminto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) serta dashboard transaksi komputer selama tiga bulan terakhir.


Menurut Sudarminto, tingginya volume transaksi setiap jam membuat proses investigasi internal membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara cermat (real-time). Kendati demikian, pernyataan ini justru menjadi catatan kritis tersendiri. Pasalnya, sistem pencatatan transaksi digital yang modern seharusnya mampu mendeteksi secara dini pola pembelian yang tidak wajar, termasuk aktivitas pengisian berulang oleh kendaraan yang sama.


Desakan Keras: APH dan BPH Migas Jangan Tutup Mata


Menyikapi polemik ini, berbagai pihak mendesak agar APH, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Pertamina tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan audit independen.


Pemeriksaan komprehensif dinilai sangat mendesak, mencakup analisis rekaman CCTV, rekam jejak transaksi (log data), identitas kendaraan, pola pengisian, hingga menelusuri potensi aliran keuntungan gelap jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang.


Langkah tegas ini merujuk pada regulasi yang berlaku, di mana praktik penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku penyalahgunaan terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar apabila unsur pidananya terpenuhi.


Lindungi Hak Publik Atas Energi Subsidi


Distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite bukan sekadar urusan operasional bisnis semata, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak dan bentuk pengawasan negara terhadap keadilan sosial. Publik kini menanti ketegasan nyata dari penegak hukum dan instansi berwenang untuk menguak apakah praktik tersebut sekadar pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) atau murni kejahatan terstruktur penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.


Hingga berita ini diturunkan, proses audit internal yang diklaim pihak manajemen masih berjalan. Redaksi RNO tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjunjung tinggi asas objektivitas dan keberimbangan berita.


Sumber: AKPERSI

Redaksi RNO

Tajam, Aktual, Mempesona

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl