MAJALENGKA, RNO— Kepercayaan dalam pendidikan agama semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan bertumbuh.
Namun, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat anak di wilayah Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial IM (35), yang dalam informasi awal disebut sebagai pengajar mengaji, telah diamankan Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/502/X/2026/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jabar tertanggal 13 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, empat anak yang diduga menjadi korban merupakan murid mengaji di sebuah mushola.
Dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026 dan terungkap setelah anak-anak menyampaikan pengalaman mereka kepada orang tua.
Penyidik menduga kegiatan praktik gerakan salat dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan.
"Terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh pada saat si korban memperagakan ibadah shalat," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., pada saat konferensi pers, Kamis (15/10/2026) malam.
Saat ini, Satreskrim Polres Majalengka masih mendalami perkara tersebut.
Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa setiap orang yang terlibat dalam pendidikan anak, termasuk pendidikan keagamaan, memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan kehormatan anak.
Lingkungan belajar seharusnya menjadi tempat yang menumbuhkan rasa aman, bukan ketakutan.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Penetapan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban juga harus menjadi perhatian utama.
Polres Majalengka masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta perkara tersebut secara menyeluruh.**


