MAJALENGKA, RNO — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka terkait sengketa gugatan hukum yang dilayangkan oleh Saudara Hamzah. Keputusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya rangkaian proses hukum panjang yang telah bergulir selama hampir dua tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., didampingi jajaran pengurus, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), serta fungsionaris partai di Gedung DPC PDI Perjuangan Majalengka, Rabu (15/10/2026).
Perjalanan Panjang dan Proses Hukum yang Berakhir Kemenangan Partai
Dr. H. Karna Sobahi mengungkapkan rasa syukurnya ke hadirat Allah SWT atas keluarnya keputusan hukum dari PN Majalengka yang menjatuhkan putusan menolak gugatan pihak penggugat pada tanggal 14 Oktober 2026 kemarin.
"Kami bersyukur tentu, karena cukup melelahkan ini. Hampir 2 tahun kami dihadapkan kepada persoalan-persoalan kompleksitas tentang gugatan terhadap partai, begitu ya. Tapi inilah konsekuensi karena terkaitnya dengan masalah PAW," ujar Karna Sobahi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kompleksitas sengketa ini bermula dari proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurutnya, apabila sanksi pemecatan kader murni dilakukan tanpa adanya kaitan dengan proses PAW, permasalahan tidak akan berlarut-larut hingga memakan waktu hampir dua tahun.
Sementara itu, perwakilan dari BBHAR DPC, DPD, dan DPP PDI Perjuangan, Prio Darmo Utomo, S.H., menjelaskan secara rinci substansi dari putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Majalengka.
- Eksepsi Diterima: Eksepsi yang diajukan oleh pihak PDI Perjuangan diterima oleh majelis hakim, di mana PN Majalengka dinyatakan tidak memiliki kewenangan absolut (competencia absoluta) untuk mengadili perkara perselisihan internal partai. Oleh karena itu, sengketa tersebut dikembalikan kepada mekanisme internal partai.
- Provisi Ditolak: Permohonan provisi dari pihak penggugat untuk menunda proses PAW ditolak oleh pengadilan.
- Gugatan Ditolak dalam Pokok Perkara: Dalam pokok perkaranya, gugatan yang diajukan oleh Hamzah ditolak secara keseluruhan.
Terkait potensi adanya upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi dari pihak penggugat, Prio menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh penggugat. Meskipun demikian, pihak partai tetap menunggu salinan resmi putusan serta kepastian hukum selanjutnya.
Fokus Konsolidasi Partai Menuju Pileg 2029
Dengan keluarnya putusan hukum yang memenangkan pihak partai, jajaran DPC PDI Perjuangan Majalengka menegaskan bahwa seluruh polemik dan wacana seputar gugatan maupun PAW telah selesai secara tuntas.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai euforia kemenangan, fungsionaris partai Tarsono D. Mardian menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa kaget, sebab keyakinan atas kebenaran langkah partai telah dipegang sejak awal. Pihaknya memilih untuk tidak melakukan perayaan berlebihan (euforia), melainkan langsung mengalihkan fokus pada agenda strategis organisasi.
"Kita sudah clear, putusan kita sudah menang, kita fokus konsolidasi organisasi, dan kita bareng di masyarakat untuk memperjuangkan berbagai banyak hal yang harus kita bereskan sebagai tugas dari partai ini, bareng-bareng dengan masyarakat," tegas Tarsono D. Mardian.
Ke depan, di bawah kepemimpinan Karna Sobahi, PDI Perjuangan Majalengka siap menggerakkan mesin partai untuk menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029. Selain itu, partai juga berkomitmen untuk terus mendampingi serta membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata melalui semangat Satyam Eva Jayate—bahwa kebenaran pada akhirnya akan selalu menang.
Reporter: Agung
Editor: Tim Redaksi RNO

