SUKABUMI, RNO — Pemerintah Kecamatan Cisolok terus memperkuat komitmen perencanaan pembangunan yang partisipatif dan tepat sasaran. Camat Cisolok Okih Pazri Assidiq, S.Ag. memimpin langsung jalannya kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Cikahuripan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 yang dipusatkan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Senin (26/10/2026).
Musrenbang desa ini merupakan forum musyawarah strategis guna membahas dan menyepakati usulan prioritas pembangunan tahun anggaran 2027, dengan tetap berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, hasil evaluasi pembangunan sebelumnya, serta sinkronisasi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Pokok-Pokok Bahasan dan Penyelarasan Pembangunan
Dalam forum yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta warga setempat tersebut, rangkaian kegiatan difokuskan pada:
- Pembahasan rancangan RKP Desa Cikahuripan Tahun 2027.
- Penjaringan dan penetapan usulan prioritas pembangunan berdasarkan skala urgensi dan kebutuhan riil masyarakat.
- Pengkajian mendalam pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.
- Penyelarasan usulan pembangunan tingkat desa agar bersinergi dengan prioritas pembangunan Kecamatan Cisolok dan Kabupaten Sukabumi.
Penekanan Camat Cisolok: Transparan, Partisipatif, dan Berorientasi Kebutuhan Riil
Dalam arahannya, Camat Cisolok Okih Pazri Assidiq menekankan agar proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 senantiasa dijalankan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan agar alokasi pembangunan benar-benar diprioritaskan berdasarkan azas manfaat dan skala urgensi.
"Pemerintah desa harus memfokuskan perhatian pada penanganan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, penanggulangan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, hingga mitigasi risiko bencana," tegas Okih Pazri Assidiq.
Ia juga menambahkan, bagi usulan program yang berada di luar kewenangan desa atau memerlukan intervensi lanjutan, agar dihimpun dengan baik untuk kemudian disampaikan melalui mekanisme perencanaan berjenjang kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Seluruh rangkaian hasil kesepakatan Musrenbang ini selanjutnya dituangkan ke dalam berita acara resmi sebagai landasan yuridis dan administratif dalam penyempurnaan dokumen RKP Desa Cikahuripan Tahun 2027, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung visi besar Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah).
Reporter: Menks
Editor: Tim Redaksi RNO

