MAJALENGKA, RNO — Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka terus mematangkan persiapan penerapan layanan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat secara terintegrasi dengan target penyelesaian kilat hanya 10 hari. Terobosan nasional di bidang pertanahan ini dihadirkan demi memberikan kepastian waktu, mendongkrak efisiensi administrasi, serta mempermudah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menjelaskan bahwa percepatan ini dirancang melalui integrasi sistem kerja tiga pilar utama, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, serta Kantor Pertanahan.
Rincian Waktu Terukur Antarlembaga
Agar proses pelayanan berjalan efektif dan akuntabel, pembagian tahapan waktu yang dipersiapkan meliputi:
- Validasi BPHTB: Dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Majalengka maksimal 3 hari sejak pembayaran.
- Pelaporan AJB Elektronik: Diproses oleh PPAT atau notaris maksimal 2 hari.
- Penerbitan Sertifikat: Diselesaikan oleh Kantor Pertanahan dalam kurun waktu 5 hari.
Melalui sinergi ketat tersebut, total akumulasi proses layanan dipastikan rampung tepat dalam 10 hari. Periode bulan November hingga Desember 2026 ini dimanfaatkan secara intensif untuk mematangkan sistem dan menyelaraskan prosedur lintas instansi.
"Dua bulan ini, November–Desember 2026, kami manfaatkan untuk pematangan sistem dan koordinasi antar-stakeholder. Target kami paling lambat awal tahun 2027 layanan 10 hari ini sudah beroperasi penuh tanpa kendala," tegas Hendro Prastowo.
Sambutan Positif Warga dan Kepastian Hukum
Rencana besar ini mendapat apresiasi hangat dari masyarakat. Duding, salah seorang warga Sukahaji, mengungkapkan bahwa kepastian waktu, transparansi biaya, dan kejelasan persyaratan merupakan hal krusial yang selama ini dinantikan warga dalam mengurus administrasi pertanahan.
Dengan beroperasinya layanan terintegrasi secara penuh pada awal tahun 2027 mendatang, Pemkab dan BPN Majalengka optimis kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di daerah.
Reporter: Spd
Editor: Tim Redaksi RNO

