Gambar

Gambar

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Majalengka, Polisi Amankan Dua Remaja

admin
Selasa, 29 September 2026
Last Updated 2026-09-29T01:42:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


MAJALENGKA, RNO
 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengamankan dua remaja berusia 18 tahun terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial FM (18), warga Kota Bandung, dan FMN (18), warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Keduanya kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Peristiwa yang sedang didalami penyidik tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Majalengka Wetan.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Demi kepentingan terbaik bagi anak serta untuk mencegah dampak psikologis dan sosial lebih lanjut, identitas korban dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak dipublikasikan.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban menyampaikan laporan kepada kepolisian. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa bermula ketika salah seorang tersangka mengajak rekannya berkumpul di sebuah kamar kos.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menduga terdapat tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta dokumen hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan dua orang tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kelurahan Majalengka Wetan. Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Udiyanto.

Ia menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta prinsip perlindungan terhadap anak.

“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan sangkaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana disampaikan penyidik.

Proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Redaksi tidak memuat nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi korban anak, sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak dan perlindungan anak serta untuk mencegah terjadinya stigma maupun dampak lanjutan terhadap korban.**

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl