KOTAMOBAGU, RNO — Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., menghadiri secara langsung kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2026. Perhelatan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ini berlangsung di Kantor Kejari Kotamobagu pada Kamis (17/09/2026).
Kehadiran jajaran kepolisian dalam acara tersebut menegaskan komitmen kuat dalam mengawal proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah hukum Bolaang Mongondow Raya. Kegiatan krusial ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Kotamobagu, di antaranya Walikota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul, S.H., M.H., Kepala BNN Bolaang Mongondow Recky Marcyano Rotinsulu, S.E., M.E., Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Aris Yuliyanta, A.Md.IP., S.H., M.H., serta perwakilan Pengadilan Negeri Kotamobagu Bimo Putro Sejati, S.H., M.H.
Wujud Transparansi Publik dan Sinergitas Forkopimda
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari Polres Kotamobagu dan beberapa polres di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Langkah pemusnahan ini merupakan wujud transparansi publik guna memastikan seluruh penanganan perkara rampung tuntas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Langkah pemusnahan ini merupakan wujud transparansi publik guna memastikan seluruh barang bukti penanganan perkara rampung secara tuntas dan tidak disalahgunakan, sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Tasjrifin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup 24 jenis barang dari berbagai perkara pidana. Di antaranya meliputi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6,7 gram, 1.160 butir obat-obatan terlarang, sembilan bilah senjata tajam, dua pucuk senjata angin, belasan unit barang elektronik, hingga barang bukti perkara umum lainnya seperti pakaian dan dokumen pendukung. Seluruh jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Kotamobagu, turun langsung memusnahkan barang bukti tersebut sesuai dengan tata cara penanganan hukum.
Reporter: R01 // Editor: Tim Redaksi RNO


