MAJALENGKA, THE REAL NEWS ONE— Sengketa antara H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M. dengan PDI Perjuangan belum benar-benar menutup buku.
Setelah melewati pertarungan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung, konflik mengenai pemecatan Hamzah dari keanggotaan partai kini kembali memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Majalengka.
Kamis (24/9/2026), perkara baru tersebut kembali bergulir di Ruang Sidang Kartika PN Majalengka dengan agenda pemanggilan para pihak tergugat.
Perkara itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Majalengka dengan Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl, dengan Hamzah Nasyah sebagai penggugat dan DPC PDI Perjuangan Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat serta DPP PDI Perjuangan sebagai tergugat.
Namun, bukan hanya jalannya persidangan yang menarik perhatian. Ada satu nama yang justru terasa absen dari panggung perkara kali ini: H. Indra Sudrajat, S.H.
Dalam perkara sebelumnya, Indra Sudrajat diketahui tampil sebagai kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka. Bahkan, dalam persidangan sengketa Hamzah pada 2025, Indra secara terbuka memberikan keterangan kepada media mengenai posisi hukum dan argumentasi pihak partai.
Kini, dalam gugatan terbaru Hamzah Nasyah, sosok Indra Sudrajat tidak tampak sebagaimana pada perkara sebelumnya.
Perubahan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena nama Indra sebelumnya cukup menonjol dalam proses persidangan sengketa pemecatan Hamzah.
Mengapa Indra Sudrajat tidak tampak dalam perkara terbaru ini?
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan apakah ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan perubahan kuasa hukum, strategi hukum baru, atau alasan lain.
Karena itu, ketidakhadiran tersebut belum dapat dimaknai lebih jauh tanpa adanya penjelasan dari pihak terkait.
Sengketa ini sendiri memiliki perjalanan panjang. Pada Juni 2025, Pengadilan Negeri Majalengka sempat mengabulkan sebagian gugatan Hamzah dan menyatakan keputusan DPP PDI Perjuangan mengenai pemecatannya batal. Pihak PDI Perjuangan kemudian menempuh kasasi.
Dalam perkembangan berikutnya, Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 45 K/Pdt.Sus-Parpol/2026 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jajaran pengurus PDI Perjuangan.
Kini, setelah rangkaian panjang tersebut, Hamzah kembali membawa sengketa ke jalur hukum melalui perkara baru.
Persidangan terbaru itu sekaligus membuka babak berbeda dalam konflik yang sebelumnya telah menyita perhatian publik Majalengka.
Nama Hamzah Nasyah sebelumnya juga menjadi perhatian dalam dinamika politik Majalengka.
Dalam data hasil pemilu yang tersedia di JDIH KPU, Hamzah tercatat memperoleh suara terbanyak di antara calon PDI Perjuangan pada daerah pemilihan terkait dalam dokumen rekapitulasi yang tersedia.
Di tengah proses hukum yang kembali berjalan, satu hal kini menjadi perhatian: bagaimana posisi hukum PDI Perjuangan dalam gugatan terbaru ini dan siapa yang akan berdiri sebagai kuasa hukum partai dalam menghadapi perkara tersebut?
Pertanyaan itu menjadi semakin menarik setelah sosok Indra Sudrajat, yang sebelumnya tampil sebagai kuasa hukum PDI Perjuangan dalam sengketa Hamzah, tidak terlihat dalam persidangan terbaru.
Hingga berita ini dipublikasikan, Redaksi belum memperoleh klarifikasi dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka maupun H. Indra Sudrajat terkait ketidakhadirannya dalam persidangan terbaru tersebut.
Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.**

