Gambar

Gambar

Enam Wartawan AKPERSI Diduga Alami Intimidasi Saat Liputan Tambang Emas di Leuwisadeng Bogor, Kasus Dilapor ke Polisi

Redaksi
Jumat, 18 September 2026
Last Updated 2026-09-18T08:41:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


BOGOR, RNO — Sebanyak enam wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) diduga mengalami tindakan intimidasi serta intervensi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kampung Joglo, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/09/2026).


Dugaan intimidasi tersebut melibatkan oknum Kepala Desa Leuwisadeng berinisial R.M. atau yang akrab disapa JBT, bersama sejumlah orang di lokasi kejadian.


Peristiwa bermula ketika tim AKPERSI—yang di antaranya dihadiri oleh Sekjen DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ.—tengah melakukan peliputan dan dokumentasi terkait aktivitas pengolahan emas yang diduga bermasalah pada aspek perizinannya.


Berdasarkan keterangan tim, kendaraan milik JBT diduga diparkir untuk menutup akses keluar lokasi. Sejumlah orang kemudian mendatangi para wartawan, merampas telepon genggam, dan memaksa mereka menghapus seluruh foto serta video hasil peliputan. Setelah dokumentasi dihapus, perangkat komunikasi beserta Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan dikembalikan sebelum akhirnya diizinkan meninggalkan lokasi.


Tempuh Jalur Hukum dan Langgar UU Pers


Tidak terima atas perlakuan tersebut, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, secara resmi melaporkan insiden dugaan intimidasi ini ke Polres Bogor agar aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat.


AKPERSI menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta diproses sesuai ketentuan dan berdasarkan bukti yang ada,” tegas Ade Suhanda.

 

Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi oknum Kepala Desa R.M. alias JBT maupun pihak terkait lainnya seiring dengan bergulirnya proses penyelidikan di Polres Bogor.


Reporter: DPC AKPERSI Bogor

Editor: Tim Redaksi RNO

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl