Majalengka, THE REAL NEWS ONE– Guna memastikan terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif pada pagi hari, Kepolisian Sektor (Polsek) Sukahaji Polres Majalengka Polda Jabar secara konsisten memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Langkah preventif yang dikemas melalui pergelaran pengaturan lalu lintas pagi hari (Police Hazard/PH Pagi) ini difokuskan untuk mengurai kepadatan arus kendaraan serta membantu menyeberangkan para pelajar di jalur pendidikan pada jam-jam sibuk, Kamis (25/06/2026).
Dalam pelaksanaannya di lapangan, pergelaran PH pagi ini dipusatkan langsung di titik rawan perlintasan pelajar, tepatnya di depan sekolah SMA Negeri 1 Sukahaji, Jalan Raya Sukahaji-Rajagaluh, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB hingga selesai ini dilaksanakan secara presisi oleh dua personel Polsek Sukahaji, yaitu Bripka Andi bersama Bripka Rendi Sandi Prayoga, atas arahan Kapolres Majalengka melalui Kapolsek Sukahaji AKP Erik Riskandar, S.H., M.H.
Bahu-membahu di tengah pelintasan jalan, kedua personel Polsek Sukahaji melakukan pengaturan arus lalu lintas di tengah tingginya mobilitas masyarakat yang hendak berangkat bekerja dan pelajar yang menuju sekolah. Petugas secara humanis menghentikan laju kendaraan sesaat untuk mengawal serta menyeberangkan anak-anak sekolah maupun masyarakat sekitar yang melintas. Kehadiran aktif aparat kepolisian berseragam dinas lengkap di tengah pelintasan jalan utama ini disambut dengan sangat terbuka serta memberikan dampak rasa aman yang nyata bagi para guru, orang tua murid, dan para pengguna jalan.
Melalui momentum pelayanan yang sejuk dan interaktif di sela-sela pengaturan jalan, Bripka Andi dan Bripka Rendi Sandi Prayoga juga membangun komunikasi dua arah guna menyampaikan sejumlah imbauan kamtibmas serta tertib berlalu lintas. Petugas mengingatkan para siswa yang membawa kendaraan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm standar nasional (SNI), serta melarang keras penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) demi menjaga kenyamanan lingkungan sekolah.


