THE REAL NEWS ONE - Hampir satu dekade, kasus perusakan rumah almarhumah Wastinah di Indramayu menggantung tanpa kepastian. SP3 yang diterbitkan Polres Indramayu menuai kritik, apakah ini sekadar respons administratif atau momentum koreksi yang sungguh-sungguh ?
Aceng Syamsul Hadie, Dewan Penasehat DPC PPWI Kabupaten Majalengka, menyatakan, "Ini langkah positif yang harus diapresiasi, agar bisa menembus kebuntuan SP3 atas kasus pengrusakan rumah Wastinah 2016 Indramayu Ujian serius bagi akuntabilitas Polri untuk masyarakat.
Dalam negara hukum, SP3 harus lahir dari proses yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji. Jika tidak, maka keadilan kembali tertunda.
"Mabes Polri harus berani mengambil langkah korektif secepatnya. Menunda berarti mempersempit peluang keadilan," tambahnya.
Kasus ini adalah ujian konkret bagi komitmen Polri terhadap akuntabilitas. Apakah pengawasan internal mampu menembus kemungkinan kekeliruan prosedural ? Apakah suara warga di daerah benar-benar didengar hingga ke pusat ? karena Polri untuk masyarakat.?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi indikator sejauh mana penegakan hukum kita berdiri di atas asas keadilan, bukan sekadar kewenangan karena polri untuk masyarakat. **
Redaksi RNO
oleh : kang oby kresna
Sumber : PPWI dan ASH .


